Saturday, August 11, 2018

Aturan Uang Muka Diskon Dan Hukuman Murabahah

Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah - Adalah mari kita bahas dengan bahan dibawah ini;


Berkenaan dengan uang muka, yang tercantum dalam Fatwa nomor 4/DSN-MUI/IV/2000, Ketentuan kedua butir 4 - 7, dijelaskan kembali dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 13/DSNMUI/ IX/2000 wacana Uang Muka Dalam Murabahah tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
1. Dalam kesepakatan pembiayaan murabahah, forum keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat
2. Besar jumlah uang muka ditentukan menurut kesepakatan
3. Jika nasabah membatalkan kesepakatan murabahah, nasabah harus mempersembahkan ganti rugi kepada Lomba Kompetensi Siswa dari uang muka tersebut
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, Lomba Kompetensi Siswa sanggup meminta embel-embel kepada nasabah
5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, Lomba Kompetensi Siswa harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah Untuk memperoleh barang yang akan diperjual belikan bank syariah antara lain melaksanakan pembelian kepada suplier dan atas pembelian tersebut dimungkinkan suplier mempersembahkan cuilan atau diskon atas pembelian barang. Pada prinsipnya diskon ialah milik nasabah atau mengurangi harga pokok barang.

Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah



Dewan Syariah Nasional menetapkan hukum wacana Diskon Dalam Murabahah sebagaimana tercantum dalam pemikiran Dewan Syariah Nasional nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
1. Harga (tsaman) dalam jual beli ialah suatu jumlah yang disahkan oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah
2. Harga dalam jual beli murabahah ialah harga beli dan biaya yang diharapkan ditambah laba sesuai dengan kesepakatan
3. Jika dalam jual beli murabahah Lomba Kompetensi Siswa menerima diskon dari supplier, harga bahu-membahu ialah harga setelah diskon; lantaran itu, diskon ialah hak nasabah
4. Jika pemdiberian diskon terjadi setelah akad, dukungan diskon tersebut dilakukan menurut perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad
5. Dalam akad, dukungan diskon setelah kesepakatan hendaklah diperjanjikan dan ditanhadirani

Apabila nasabah tidak sanggup memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali kalau sanggup dibuktikan bahwa nasabah tidak bisa melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah bisa yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kesepakatan dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).


Sebelumnya terkena Aturan Murabahah Dalam Fatwa Dewan Syariah ini sanggup menambah pengetahuan anda


Dewan Syariah Nasional menetapkan hukum wacana Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran sebagaimana tercantum dalam pemikiran Dewan Syariah Nasional nomor 17/DSNMUI/ IX/2000 tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
1. Sanksi yang disebut dalam pemikiran ini ialah hukuman yang dikenakan Lomba Kompetensi Siswa kepada nasabah yang bisa membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja
2. Nasabah yang tidak.belum bisa membayar disebabkan force majeur dilarang dikenakan sanksi
3. Nasabah bisa yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak memiliki kemauan dan itikad baik untuk membayar pinjamannya boleh dikenakan sanksi
4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan supaya nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya
5. Sanksi sanggup berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibentuk ketika kesepakatan ditanhadirani.
6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

Untuk sanggup membukukan transaksi Murabahah, terlebih lampau harus diketahui perlakuan akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK nomor 102 wacana Murabahah khususnya bank sebagai penjual, yang intinya sanggup dikategorikan dalam permasalahan, Asset / Persediaan Murabahah, Potongan dari pemasok baik sebelum maupun setelah akad, Uang Muka Murabahah, Piutang Murabahah dan Keuntungan Murabahah serta angsuran pembayaran piutang, dan Pembayaran Pelunasan lebih pertama. Untuk mengetahui lebih rinci halhal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, diberikut dilakukan pembahasan secara rinci

0 comments

Post a Comment