Aturan Murabahah dalam aliran Dewan Syariah Nasional - Adalah Dewan Syariah Nasional memutuskan aturan wacana Murabahah sebagaimana tercantum dalam aliran Dewan Syariah Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
1. Bank dan nasabah harus melaksanakan janji murabahah yang bebas riba
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang sudah disahkan kualifikasinya
4. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5. Bank harus memberikan tiruana hal yang berkaitan dengan pembelian, contohnya jikalau pembelian dilakukan secara berpinjaman .
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memdiberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah diberikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang sudah disahkan tersebut pada jangka waktu tertentu yang sudah disahkan
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan janji tersebut, pihak bank sanggup mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, janji jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank
Kedua : Ketentuan murabahah kepada nasabah
1. Nasabah mengajukan undangan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank
2. Jika bank mendapatkan undangan tersebut, ia harus membeli terlebih lampau aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang
3. Bank kemudian menunjukkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus mendapatkan (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang sudah disahkannya, alasannya secara aturan perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka ketika menanhadirani kesepakatan pertama pemesanan
5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank sanggup meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7. Jika uang muka menggunakan kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank terbaik sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank jawaban abolisi tersebut; dan jikalau uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi belum sempurnanyanya
Ketiga : Jaminan dalam murabahah
1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, biar nasabah fokus dengan pesanannya
2. Bank sanggup meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang sanggup dipegang
Keempat: Hutang dalam murabahah
1. Secara prinsip, penyelesaian santunan nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan laba atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menuntaskan pinjamannya kepada bank
2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya
3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menuntaskan pinjamannya sesuai kesepakatan pertama. Ia dilarang memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah
1. Nasabah yang mempunyai kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian pinjamannya
2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jikalau salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sebelumnya terkena Pengertian Rukun Macam dan Syarat Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda
Keenam : Bangkrut dalam murabahah
Jika nasabah sudah ditetapkan pailit dan gagal menuntaskan pinjamannya, bank harus menunda tagihan santunan hingga ia sanggup kembali, atau menurut kesepakatan.
Sebagai tanda kefokusan dalam melaksanakan pemesanan, bank syariah sanggup meminta uang muka. Berkaitan dengan Perbankan Syariah, uang muka harus dibayarkan oleh nasabah kepada Bank Syariah, bukan kepada pemasok (PAPSI, hal III.33). Kaprikornus pembayaran terlebih lampau kepada pemasok, yang lazim disebut dengan pendanaan sendiri (self financing) tidak sanggup dikategorikan sebagai uang muka, bahkan banyak yang beropini barang yang didiberi dengan dana sebagian dari nasabah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam aliran DSN nomor 4/DSNMUI/ IV/2000, ketentuan pertama, butir 4 yaitu: “Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba “
Bank sanggup meminta kepada nasabah (urbun) sebagai uang muka pembelian pada ketika janji apabila kedua belah pihak bersepakat. Urbun menjadi bab pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank sanggup meminta embel-embel dari nasabah
0 comments
Post a Comment