Wednesday, August 8, 2018

Akad Laba Murabahah Yang Diakui

Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui - Adalah Dalam transaksi Murabahah, pembayaran barang sanggup dilakukan secara tunai dan sanggup dilakukan dengan cara tunda/tangguh atau mengangsur. Pembayaran harga jual barang yang dilakukan dengan cara tangguh/tunda tersebut yang dibukukan pada asumsi “Piutang Murabahah” Pada dikala akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah laba yang disahkan. Pada final periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai membersihkan yang sanggup direalisasi, yaitu jumlah piutang jatuh tempo dikurangi penyisihan piutang diragukan.


Adapun laba murabahah diakui sebagai diberikut :
23 Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada dikala terjadinya penyerahan barang kalau dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau
(b) selama periode kesepakatan sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan laba tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode diberikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
(i) Keuntungan diakui dikala penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
(ii) Keuntungan diakui proporsional dengan bemasukan kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
(iii) Keuntungan diakui dikala seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktek, metode ini jarang dipakai, alasannya ialah transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.

24 Pengakuan keuntungan, dalam paragraf 23 (b) (ii), dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang jatuh tempo dalam setiap periode dengan mengalikan persentase laba terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase laba dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah.

25 Berikut ini rujukan perhitungan laba secara proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya perolehan aset (pokok) Rp800,00 dan laba Rp200,00; serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama 3 tahun; dimana jumlah angsuran, pokok dan laba yang diakui setiap tahun ialah sebagai diberikut:

 pembayaran barang sanggup dilakukan secara tunai dan sanggup dilakukan dengan cara tunda Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui


Pada dikala kesepakatan murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah dengan laba yang disahkan. Pada final periode, piutang murabahah disajikan sebesar nilai membersihkan yang direalisasikan sedangkan laba yang Tangguhan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.

misal : 4-14
Pada tanggal 15 Juni 2008 dilakukan dan disahkan transaksi jual beli antara Bank Syariah Amanah Ummah dengan Tuan Abdullah, dengan harga jual sebesar Rp. 130.000.000,-- dengan laba yang disahkan sebesar Rp. 20.000.000,--. Sesuai dengan catatan yang ada pada Bank Syariah Amanah Ummat nilai persediaan (harga perolehan) kendaraan beroda empat antik yang dipesanan oleh Tuan Abdullah sebesar Rp. 100.000.000,-- Pembayaran jual beli tersebut dilakukan dengan cara tangguh selama jangka waktu 10 bulan dan dilakukan setiap tanggal 15 sebesar Rp.12.000.000,-- (dalam manajemen bank syariah setiap angsuran dilakukan pinjaman untuk angsuran pokok sebesar Rp.10.000.000,-- dan untuk pembayaran margin sebesar Rp. 2.000.000,--)


Sebelumnya terkena Harga Jual dan Keuntungan Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda


Atas transaksi murabahah dan penyerahan kendaraan beroda empat antik kepada Tuan Abdullah, Bank Syariah Amanah Ummat melaksanakan jurnal :

 pembayaran barang sanggup dilakukan secara tunai dan sanggup dilakukan dengan cara tunda Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui


Atas uang muka yang diserahkan Tuan Abdullah kepada Bank Syariah Amanah Ummah sebesar Rp. 10.000.000,-- dilakukan jurnal sebagai diberikut:

 pembayaran barang sanggup dilakukan secara tunai dan sanggup dilakukan dengan cara tunda Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui


Atas transaksi jual beli tersebut tampak pada asumsi “Piutang Murabahah” dan asumsi “Margin Murabahah Tangguhan” serta posisi neraca bank syariah adalah:

 pembayaran barang sanggup dilakukan secara tunai dan sanggup dilakukan dengan cara tunda Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui


0 comments

Post a Comment