Wednesday, August 8, 2018

Harga Jual Dan Laba Murabahah

Harga jual dan Keuntungan Murabahah - Adalah Menurut hukum Syari`ah, penyelesaian piutang Murabahah Berdasarkan Pesanan dihentikan dihubungkan dengan penyelesaian barang yang dijual, apakah kesannya penjualan tersebut negatif atau positif. Hal ini alasannya ialah ketika penjualan diselesaikan, hak kepemilikan berpindah kepada nasabah dan nasabah mula-mula memiliki kepemilikan terhadap piutang.

Oleh alasannya ialah itu, jikalau pemesan/nasabah segera menjual asset atau pada waktu sebelum tanggal jatuh tempo piutangnya ke bank, meskipun harga yang diperolehnya dua kali lipat (double the price), beliau tidak wajib untuk menuntaskan utangnya, kecuali asset itu sendiri dijaminkan sebagai kolateral untuk utang tersebut. Demikian pula bila nilai asset berkurang, tidak dibenarkan adanya penundaan terhadap penyelesaian piutang yang sudah jatuh tempo.


 penyelesaian piutang Murabahah Berdasarkan Pesanan dihentikan dihubungkan dengan penyele Harga jual dan Keuntungan Murabahah



Ada beberapa alternatif yang sudah dikaji dalam pengukuran piutang Murabahah pada selesai periode laporan akeuangan, yaitu:
a. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur setara dengan nilai kasnya, sebagai teladan jumlah utang yang jatuh tempo (kewajiban nasabah) pada selesai periode laporan keuangan mengurangi cadangan untuk piutang galau.
b. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai buku (jumlah yang diminta dari nasabah pada selesai periode), tidak ada cadangan yang dilakukan untuk piutang raguragu. Kerugian yang berasal dari tidak tertagihnya piutang diakui pada waktu terjadinya dan sehabis mengecek kepastian tidak tertagihnya piutang tersebut.
c. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai bukunya dan piutang resah harus diperlakukan sebagai cadangan umum resiko investasi.
d. Piutang Murarabah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai bukunya mengurangi cadangan untuk piutang galau. Bank syariah juga harus membuat cadangan umum untuk resikoresiko investasi untuk menutup piutang Murabahah yang gagal, tetapi tidak akan diidentifikasi menyerupai itu hingga suatu waktu di masa yang akan hadir.
e. Piutang Murabahah harus diukur pada nilai bukunya dan bank syariah memilih metode penilaian, asalkan bank Islam mengungkapkan metode tersebut di dalam kebijakan akuntansinya.


Yang dipilih ialah alternatif pertama yaitu Piutang Murabahah harus diukur pada selesai periode laporan keuangan pada nilai setara kasnya, alasannya ialah alternatif ini mengarah kepada aplikasi konsep keyakinan yang memadai dan konsep matching pendapatan dengan biaya-biaya. Pengukuran piutang Murabahah pada nilai setara kasnya harus mempersembahkan isu yang lebih relevan di dalam laporan keuangan bank syariah.

Jika bank syariah (atau Dewan pengawas) merasa perlu untuk membuat cadangan umum untuk resiko-resiko investasi disamping cadangan khusus untuk piutang resah ini ialah pilihan yang tersedia bagi bank syariah atau Dewan pengawasan. Penggunaan nilai setara kas ialah implementasi dari persyaratan minimum menimbulkan laporan keuangan bank syariah comparable (bisa dibandingkan). Ini juga ialah implementasi dari konsep kemampuan untuk dibandingkan.

Berkaitan dengan laba murabahah ada beberapa penelaan terhadap legalisasi laba penjualan dengan pembayaran tangguh yang dilakukan dalam periode laporan keuangan kini serta jumlah pembayarannya yang dilakukan satu kali dalam masa periode laporan keuangan yang akan hadir. Penelaan tersebut ialah :
a. Pengakuan laba pada waktu penjualan sehingga dampaknya tercermin pada periode laporan keuangan sekarang.
b. Pengakuan laba pada waktu mendapatkan uang tunai sehingga dampaknya tercermin di dalam periode laporan keuangan yang akan hadir.
c. Mengalokasikan laba pada periode laporan keuangan transaksi.


Keuntungan dari penjualan kredit yang diselesaikan di dalam satu kali pembayaran selama periode laporan keuangan yang akan hadir dialokasikan pada periode laporan keuangan transaksi penjualan. (alternatif c) ialah yang dipergunakan dengan alasan bahwa alternatif ini mempersembahkan isu yang bisa diandalkan dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan bank-bank Islam.

Laporan keuangan tersebut juga mengarah kepada matching of revenues dengan biaya-biaya dan memungkinkan para pemilik rekening investasi tidak terbatas untuk mendapatkan laba dari transaksi yang berafiliasi dengan periode dimana mereka memiliki relasi kontrak dengan bank syariah, meskipun transaksi tersebut mungkin tidak dibayar sepenuhnya.

Pada sisi lain, para pemilik rekening investasi tidak terbatas mungkin tidak menanggung kerugian yang terjadi dari transaksi ini dan yang mungkin terjadi pada periode yang akan hadir dimana relasi kontrak mereka dengan bank Islam kemungkinan sudah berakhir, tetapi sebaliknya, mereka akan menanggung kerugian tanggapan transaksi tahun sebelumnya selama periode kontrak mereka dengan bank Islam. Disamping itu, perlakuan ini ditandai oleh kegampangan penentuan laba dari transaksi periode tersebut.


Sebelumnya terkena Uang Muka Murabahah sanggup menambah pengetahuan anda.


Dalam transaksi murabahah, pembayaran barang sanggup dilakukan secara tunai dan sanggup dilakukan dengan cara tunda/tangguh atau mengangsur. Pembayaran harga jual barang yang dilakukan dengan cara tangguh/tunda tersebut yang dibukukan pada asumsi “Piutang Murabahah” Pada ketika akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah laba yang disahkan. Pada selesai periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai membersihkan yang sanggup direalisasi, yaitu jumlah piutang jatuh tempo dikurangi penyisihan piutang diragukan.

0 comments

Post a Comment