Alasan Margin Murabahah Tangguhan - Adalah Alasan Margin Murabahah Tangguhan sebagai pos pengurang dari Piutang yaitu
1. Angka yang tercantum dalam neraca bank syariah akan menunjukkan risiko yang benar-benar dihadapi oleh bank syariah tersebut, sehingga tidak ada pencantuman angka dalam
neraca yang dibutuhkan untuk meningkatkan asset bank syariah
2. Dalam Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions – Bahrain, dalam Bab Murabahah butir 2/5 disebutkan: “Deferred profits shaal be offset against Murabahah Receivables in the statement of financial position (para 9)
3. melaluiataubersamaini adanya transaksi Murabahah tersebut tidak ada penambahan Total Aset dari bank syariah sehingga sesuai dengan risiko (harga perolehan) yang sudah dikeluarkan, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,-
melaluiataubersamaini adanya mencantumkan Margin Murabahah Tangguhan pada posisi pasiva maka spesialuntuk dengan cara pencairan atau pelaksanaan transaksi pertama murabahah sudah ada kenaikan asset sebesar Margin Murabahah.
Hal tersebut sanggup dilihat pada neraca diberikut :
Dalam praktek, banyak bank syariah memdiberi kuasa kepada pembeli untuk membeli barang, sehingga bank syariah menyerahkan uang tunai kepada pembeli untuk membeli sendiri barang yang dibutuhkan. Apabila bank syariah tersebut taat pada hukum yang diputuskan Dewan Syariah Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 wacana Murabahah, dimana dalam aliran tersebut terang ditegaskan bahwa, Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, janji jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kata-kata yang menarikdanunik untuk ditelaah dalam aliran tersebut yaitu “akad jual beli murabahah dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik nasabah”. Kepemilikkan barang oleh bank syariah tidak harus bahwa barang tersebut berada di bank syariah, tetapi yang sangat esensi yaitu bahwa janji murabahah gres dilakukan setelah ada barangnya yang dibuktikan dengan adanya bukti barang yang bersangkutan, menyerupai contohnya nasabah sudah menyerahkan faktur, invoice, dan sebagainya dan bank syariah menyakinkan bahwa barang tersebut benar dibeli oleh nasabah.
Dari segi akuntansi, apabila bank syariah memdiberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang, maka hal ini dibukukan dalam asumsi “Piutang Wakalah” sebesar uang yang diserahkan kepada nasabah, sedangkan apabila barangnya sudah ada dan sudah diserahkan kepada nasabah gres dibukukan dalam asumsi “Piutang Murabahah” sebesar harga jual barang tersebut.
misal : 4-15 (bank syariah memdiberi kuasa ke nasabah)
Misalnya dalam pola diatas, Bank Syariah Amanah Ummat memdiberi kuasa kepada Tuan Abdullah untuk membeli kendaraan beroda empat antik kebutuhannya dan Bank Syariah Amanah Ummat menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000.000,-- (sebesar harga kendaraan beroda empat yang didanai oleh Tuan Abdullah sendiri)
Sebelumnya terkena Akad Keuntungan Murabahah yang di Akui ini sanggup menambah pengetahuan anda.
Atas transaksi tersebut Bank Syariah Amanah Ummat melaksanakan jurnal sebagai diberikut:
Pada dikala Tuan Abdullah menyerahkan barang atau memberikan bukti pembelian barang (barang berada di kawasan Tuan Abdullah), dan kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Tuan Abdullah, maka
Bank Syariah Amanah Ummat melaksanakan jurnal :
Pada dikala penerimaan barang :
0 comments
Post a Comment