Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah - Adalah Dalam manajemen bank syariah, piutang murabahah mengandung unsur harga pokok barang ditambah unsur margin murabahah yang belum direalisasi, piutang murabahah ialah kewajiban dari pembeli untuk melaksanakan pembayaran. Dalam prakteknya nasabah dimungkinkan untuk melaksanakan pelunasan piutangnya lebih pertama dari jangka waktu yang diputuskan, yang menjadi problem ialah berapa yang harus dibayar oleh nasabah pada ketika pelunasan pertama.
Pada dasarnya yang menjadi kewajiban dari nasabah ialah sebesar saldo piutang yang belum dibayar dan bank syariah sanggup mempersembahkan cuilan pelunasan (muqasah) kepada nasabah yang melaksanakan pembayaran pelunasan pertama tersebut.
Besarnya cuilan pembayaran pelunasan pertama ialah hak bank syariah, sehingga besarnya tidak harus sama dengan margin murabahah yang belum direalisasikan, sanggup lebih kecil atau sama dengan murabahah yang belum direalisasikan. Oleh lantaran hal ini ialah hak bank syariah maka dalam praktek menjadi tidak seragam, sangat tergantung kebijakan bank syariah tersebut, ada bank syariah yang tidak mempersembahkan cuilan atas pembayaran pelunasan pertama tetapi juga ada bank syariah yang mempersembahkan cuilan sebesar margin yang belum direalisasi atas pembayaran pelunasan lebih pertama.
Dalam PSAK 102 ihwal Murabahah mengatur cuilan kewajiban nasabah sebagai diberikut:
26. Potongan pelunasan piutang murabahah yang didiberikan kepada pembeli yang melunasi sempurna waktu atau lebih cepat dari waktu yang disahkan diakui sebagai pengurang laba murabahah.
27 Pemdiberian cuilan pelunasan piutang murabahah sanggup dilakukan dengan memakai salah satu metode diberikut:
(a) didiberikan pada ketika pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan laba murabahah; atau
(b) didiberikan sehabis pelunasan, yaitu penjual mendapatkan pelunasan piutang dari pembeli dan lalu membayarkan cuilan pelunasannya kepada pembeli.
28. Potongan angsuran murabahah diakui sebagai diberikut:
(a) kalau disebabkan oleh pembeli yang membayar secara sempurna waktu diakui sebagai pengurang laba murabahah;
(b) kalau disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
Untuk mempersembahkan citra yang terang atas hal tersebut sanggup didiberikan ilutrasi sebagai diberikut:
misal : 4-23
Dalam manajemen bank syariah Amanat Ummat, tercatat Piutang Murabahah atas nama Tuan Adullah sebesar Rp. 6.000.000,-- jatuh tempo tanggal 15 Mei 2008, yang mana piutang tersebut terdiri angsuran pokok barang sebesar Rp.5.000.000,-- dan margin murabahah yang belum direalisasi sebesar Rp.1.000.000,--. Pada tanggal 20 September 2008 Tuan Zulkifli melunasi pinjamannya kepada bank syariah dan atas pelunasan tersebut sudah disahkan pemdiberian cuilan sebesar Rp.750.000,--
Sebelumnya terkena Perubahan Kolektibilitas Murahahah ini sanggup menambah pengetahuan anda
A. Jika pada ketika penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan laba murabahah
B. Jika sehabis penyelesaian, bank terlebih lampau mendapatkan pelunasan piutang murabahah dari nasabah, lalu bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi laba murabahah
0 comments
Post a Comment