Denda dan Pengungkapan Transaksi Murabahah - Adalah mari kita bahas dengan bahan dibawah ini:
Denda Murabahah
Jika nasabah yang berutang dianggap tidak bisa melunasi utang dan gagal menuntaskan utangnya, maka bank harus menunda penagihan utang hingga beliau menjadi bisa melunasinya. Seorang yang bisa melunasi utang dihentikan menunda penyelesaian utangnya. Tetapi, jikalau pemesan pembelian menunda pembayaran, pembeli bisa mengambil salah satu dari tindakan yang diberikut ini:
1. Mengambil langkah-langkah kriminal yang perlu terhadap seorang pemesan yang mengeluarkan cek yang tidak sah/ bearer securities untuk jumlah utang, jikalau membuat instrumen yang tidak sah dihentikan oleh hukum,
2. Mengambil langkah-langkah sipil yang diharapkan untuk memperoleh kembali utang dan mengklaim kerugian keuangan yang benar-benar terjadi akhir penundaan tersebut.
3. Mengambil langkah-langkah sipil yang perlu untuk memulihkan kerugian akhir hilangnya peluang sebab penundaan. Ini yakni pandangan dari sebagian Fuqaha modern.
Apabila nasabah tidak melaksanakan pembayaran bukan sebab yang bersangkutan tidak mampu, tetapi yang bersangkutan bisa dan tidak membayar, maka bank diperkenankan untuk mengenakan denda. Yang perlu diingat bahwa denda tersebut yakni eksekusi atas kesengajaannya dan hasil denda tersebut harus disalurkan sebagai dana kebajikan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PSAK 102 paragraf 29 yaitu : Denda dikenakan jikalau pembeli lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai potongan dana kebajikan.
misal : 4-24
Tuan Abdullah salah satu nasabah Bank Syariah Amanat Ummat, tidak melaksanakan pembayaran angsuran piutangnya sempurna pada waktunya dan dari pengamatan yang dilakukan yang bersangkutan tergolong mampu, sebab adanya saldo rekeningnya yang cukup banyak. Atas kelalaiannya tersebut, sesuai kesepakatan pada komitmen bank mengenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,--
Atas denda tersebut dilakukan jurnal :
Sebelumnya terkena Pembayaran dan Pelunasan Awal Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda.
Pengungkapan transaksi Murabahah
Dalam catatan laporan keuangan Bank syariah mengungkapkan harus saldo transaksi murabahah menurut sifatnya, baik berupa pesanan mengikat maupun tidak mengikat. (pr 190) Semua asumsi yang berkaitan dengan transaksi murabahah tersebut sanggup tergambar pada posisi neraca sebagai diberikut:
0 comments
Post a Comment