Friday, August 10, 2018

Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah

Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah - Adalah Perlakuan akuntansi ini membedakan antara bank-bank Islam yang mempertimbangkan bahwa janji perjanjian dengan pemesan yaitu bersifat mengikat dan yang bersifat tidak mengikat. Dalam masalah yang pertama, murabahah menurut pesanan bersifat mengikat, bank syariah tentu saja tidak akan memperoleh harga jual yang lebih rendah dari pada harga pokok penjualannya, lantaran hal tersebut akan menimbulkan kerugian.

Oleh lantaran itu, penerapan pengukuran selain biaya historis, ibarat harga jual kini atau biaya penggantian kini (current replacement cost), mungkin tidak lebih relevan atau tidak lebih bisa diandalkan untuk bentuk transaksi ibarat ini.

Dalam hal masalah yang kedua, murabahah menurut pesanan bersifat tidak mengikat, bank Islam tidak mewajibkan pemesan / nasabah untuk mengambil pesanan pembelian, maka bank Islam akan menghadapi resiko, yaitu tidak sanggup menjual barang-barang tersebut seharga yang menutupi kelebihan biaya (cost) yang dikeluarkan. Ini berarti bahwa penerapan biaya historis di dalam mengukur asset ini akan mempersembahkan informasi yang kurang akurat bagi para pemakai laporan keuangan.

Tetapi, kalau terang bahwa bank Islam ternyata tidak akan menutup harga pokok penjualan, maka penerapan nilai setara kas (net realizable value) diharapkan akan mempersembahkan informasi yang relevan kepada para pemakai laporan keuangan di dalam pengambilan keputusan mereka. Hal ini sesuai dengan karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi yang ada.

Sesuai ketentuan yang sudah diputuskan oleh Dewan Syariah nasional, dalam transaksi murabahah, barang yang diperjualbelikan sudah menjadi milik bank, artinya bahwa bank sudah mengetahui harga sebetulnya barang tersebut, termasuk pecahan yang diterima dari pemasok, dan harga tersebut harus didiberitahukan kepada pembeli. Jika bank syariah hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, janji jual beli murabahah harus dilakukan sehabis barang secara prinsip menjadi milik bank, dengan kata lain bank syariah tidak diperkenankan untuk melaksanakan janji murabahah tanpa ada barangnya, sehingga hal ini juga tidak sanggup dilakukan pembukuan. Yang dibukukan dalam Aset /Persediaan Murabahah yaitu asset yang tujuannya untuk dijual kembali, sebesar harga perolehannya.

Dalam memilih harga perolehan yaitu harga barang ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan hingga dengan barang tersebut sanggup berfungsi secara ekonomis, dan dalam hal ini sangat diharapkan kejujuran bank syariah sebagai penjual, untuk memdiberitahukan harga perolehan barang tersebut.

Pengukuran dan akreditasi aktiva murabahah diatur dalam PSAK 102 tentang Murabahah membuktikan sebagai diberikut:
18. Pada dikala perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
19. Pengukuran aset murabahah sehabis perolehan yaitu sebagai diberikut:
(a) kalau murabahah pesanan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) kalau terjadi penurunan nilai aset lantaran usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
(b) kalau murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat:
(i) dinilai menurut biaya perolehan atau nilai membersihkan yang sanggup direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(ii) kalau nilai membersihkan yang sanggup direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Sehubungan transaksi murabahah ini, dalam PSAK 14 tentang persediaan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan persediaan yaitu aktiva tersedia untuk dijual dalam acara perjuangan normal. Persediaan harus diukur menurut biaya atau nilai realisasi membersihkan, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value). Sedangkan Biaya Persediaan harus mencakup tiruana biaya pembelian, biaya konversi dan biaya-biaya lain yang timbul hingga persediaan berada dalam kondisi dan daerah yang siap untuk dijual atau digunakan (present location and condition).
Adapun yang termasuk biaya pembelian mencakup harga pembelian, bea masuk dan pajak lainnya (kecuali yang lalu sanggup ditagih kembali oleh perusahaan kepada kantor pajak), dan biaya pengangkutan, penanganan dan biaya lainnya yang secara pribadi sanggup distribusikan pada perolehan barang jadi, materi dan jasa.

misal : 4- 1 (pembelian barang) Tanggal 1 April 2008 atas pesanan pembelian barang dari Tuan Abdullah, Bank Syariah “Amanah Ummat” membeli sebuah kendaraan beroda empat Antik dari PT Oto-Mobil, seharga Rp. 110.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).
Atas pembelian kendaraan beroda empat antik tersebut jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Amanah Ummat yaitu sebagai diberikut:

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


Atas pembelian kendaraan beroda empat antik tersebut saldo asumsi persediaan yaitu sebagai diberikut:

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


Dapat diperlakukan sebagai harga pokok barang, antara lain beban pemanis yang dikeluarkan hingga aset tersebut siap untuk dipergunakan atau dijual.
misal : 4- 2 (pengeluaran beban tambahan)
Pada tanggal 10 April 2008, sebelum dijual kepada nasabah, Bank Syariah Amanat Ummat membayar uang balik nama dan biaya tes kemampuan dan pemahaman, biaya perbaikan lainnya atas kendaraan beroda empat antik tersebut sebesar Rp.5.000.000,--., sehingga kendaraan beroda empat sanggup dipergunakan atau jual.

Atas pengeluaran biaya balik nama dan biaya perbaikan kendaraan beroda empat antik tersebut, jurnal yang dilakukan oleh Bank Amanah Ummat yaitu sebagai diberikut:

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


Atas transaksi itu dalam asumsi Asset / Persediaan dan posisi neraca Bank Syariah Amanat Ummat sanggup diperlihatkan sbg diberikut:

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


Dalam “murabahah pesanan mengikat”, kalau terjadi penurunan nilai aktiva tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva. Sedangkan dalam “murabahah tanpa pesanan” atau “murabahah pesanan mengikat dan terdapat indikasi berpengaruh batal” maka aktiva murabahah dinilai menurut nilai mana yang lebih rendah, antara biaya perolehan dan nilai membersihkan yang sanggup direaliasai dan apabila nilai membersihkan yang sanggup direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian bank. Hal ini disebabkan lantaran pada murabahah ini barang yaitu milik bank (masih dalam penguasaan bank)


Sebelumnya terkena Standar Murabahah Untuk Penjual ini sanggup menambah pengetahuan anda.


misal : 4 - 3 (penurunan nilai barang – sebelum diserahkan ke nasabah )
Pada tanggal 30 April 2008, pada selesai periode (tanggal pelaporan) dilakukan evaluasi persediaan sebuah kendaraan beroda empat antik yang sudah dibeli dari PT Oto-Mobil, sebelum diserahkan kepada nasabah mengalami penurunan nilai sebesar Rp. 2.000.000,-- Atas penurunan nilai aktiva lantaran lama (sebelum jual beli) tersebut, jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Amanah Ummat yaitu sebagai diberikut:

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


Atas transaksi tersebut asumsi Asset / Persediaan Murabahah dan posisi neraca Bank Syariah Amanat Ummat sebagai diberikut :

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


Catatan : evaluasi aktiva Murabahah ini sanggup dilakukan pada selesai bulan / selesai periode pelaporan Bank Syariah, atas aktiva Murabahah yang masih menjadi persediaan (belum diserahkan kepada pemesan) Bila terjadi abolisi janji oleh nasabah dan nilai membersihkan yang sanggup direalisasi lebih kecil dari nilai perolehannya 

 Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah  Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


0 comments

Post a Comment