Friday, August 10, 2018

Murabahah Kepingan Harga Dari Pemasok

Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok - Adalah Sebagian sarjana Syari`ah memiliki pendapat bahwa pemesan sanggup mendapatkan potongan harga yang diperoleh dari pemasok. Ini akan mengurangi laba Murabahah dengan jumlah yang sama dengan potongan harga meskipun penjual (sebagai pembeli) mendapatkan potongan harga setelah penjualan Murabahah dilakukan, hal ini disebabkan lantaran dibolehkan untuk mendapatkan potongan harga terhadap harga pembelian dan memasukkannya sebagai belahan dari harga jual.

Tetapi, sebagian sarjana Syari`ah beropini bahwa bank harus mendapatkan manfaat dari potongan harga spesialuntuk kalau penjual mendapatkannya sebelum Murabahah ditutup atau pada waktu membuat janji, kalau tidak maka harus untuk manfaat si penjual.

Pada dasarnya jual beli bank dengan nasabah dilakukan setelah diperoleh kepastian harga pokok barang tersebut, termasuk potongan yang diperoleh dari pemasok, lantaran harga pokok ini harus didiberitahukan secara jujur kepada nasabah. Potongan pembelian dari pemasok atas barang murabahah sebelum komitmen dilakukan diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.


Dalam PSAK 102 wacana Murabahah menunjukan ketentuan wacana diskon yang diperoleh dari pemasok sebagai diberikut:
20. Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
(a) pengurang biaya perolehan aset murabahah, kalau terjadi sebelum komitmen murabahah
(b) kewajiban kepada pembeli, kalau terjadi setelah komitmen murabahah dan sesuai komitmen yang disahkan maka belahan yang menjadi hak pembeli
(c) perhiasan laba murabahah, kalau terjadi setelah komitmen murabahah dan sesuai komitmen yang menjadi belahan hak penjual
(d) pendapatan operasi lain kalau terjadi setelah komitmen murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
21. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dng biaya pengembalian; atau (b) dipindahkan sebagai dana kebajikan kalau pembeli sudah tidak sanggup dijangkau oleh penjual.
Dewan Syariah Nasional menetapkan hukum berkaitan dengan potongan harga yang diterima dari pemasok sebagaimana tertuang dalam Fatwa nomor 16 / DSN-MUI / IX / 2000 tertanggal 16 September 2000 wacana Diskon Dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa kalau dalam jual beli murabahah Lomba Kompetensi Siswa menerima potongan harga dari supplier, harga sebetulnya yaitu harga setelah potongan harga; lantaran itu, potongan harga yaitu hak nasabah. Dilihat dari segi bank syariah bahwa potongan harga tersebut mengurangai harga pokok barang yang akan diperjual belikan.


misal : 4-5 (potongan harga sebelum akad)
Pada tanggal 15 Mei 2008 Bank Syariah Amanah Ummat mendapatkan potongan harga atas pembelian kendaraan beroda empat antik dari PT Oto-Mobil, sebelum dilakukan komitmen jual beli dengan Tuan Abdullah. Potongan harga kendaraan beroda empat antik yang diterima dari PT Oto-Mobil sebesar Rp.3.000.000,-- dan didebet dari rekening PT Oto-Mobil
Atas transaksi tanggal 15 Mei 2008 tersebut dilakukan jurnal :

 Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok  Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok


Atas transaksi tersebut asumsi Asset/Persediaan Murabahah dan posisi neraca Bank Syariah sebagai diberikut :

 Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok  Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok


Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut disebutkan, bahwa kalau potongan harga terjadi setelah akad, maka pemberian potongan harga tersebut harus dilakukan menurut perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad, oleh lantaran ini pada ketika ditanhadirani hendaknya diyakinkan bahwa hal ini sudah termuat dalam akad. Potongan harga yang diperoleh setelah komitmen murabahah ditanhadirani ini terjadi, apabila murabahah tersebut dilakukan menurut “murabahah pesanan” baik pesanan mengikat maupun pesanan tidak mengikat, lantaran penyerahan barang dilakukan lalu setelah adanya kesepakatan antara bank dan pembeli.

Kejujuran para pengelola bank syariah sangat memegang peranan yang sangat penting, lantaran hal ini akan mempersembahkan kepercayaan terhadap bank syariah tersebut dan akhlaq para pengelola bank syariah. Hal ini perlu dikemukakan berkenaan kemungkinan diterima potongan harga yang diterima setelah komitmen dilakukan.

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 16 / DSN-MUI / IX / 2000 tertanggal 16 September 2000 wacana Diskon Dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa kalau pemdiberian potongan harga terjadi setelah akad, pemberian potongan harga tersebut dilakukan menurut perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam komitmen dan dalam akad, pemberian potongan harga setelah komitmen hendaklah diperjanjikan dan ditanhadirani.

Pembagian potongan harga setelah komitmen sangat tergantung pada isi perjanjian yang disahkan oleh bank syariah dengan nasabahnya wacana potongan harga yang diterima setelah akad, sangat tergantung pada perjanjian yang disahkan antara nasabah / pembeli dengan bank syariah tersebut.


Sebelumnya terkena Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda


misal : 4-6 (potongan harga setelah akad)
Dalam perjanjian yang disahkan antara Tuan Abdullah dengan Bank Syariah Amanah Ummat, apabila diperoleh potongan harga setelah ditanhadirani komitmen ini, pemberian dilakukan 50 % untuk Tuan Abdullah dan 50% untuk Bank Syariah Amanah Ummat. Sesudah komitmen PT Oto-Mobil mempersembahkan potongan atas harga kendaraan beroda empat antik sebesar Rp. 2.000.000,--

Atas potongan tersebut oleh Bank Syariah Amanah Ummat dilakukan jurnal sebagai diberikut:

 Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok  Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok


0 comments

Post a Comment