Perubahan Kolektibilitas Murabahah - Adalah Apabila terjadi perubahan kolektibilitas dari performing ke non performing, maka sisa saldo dukungan nasabah harus dipindahkan dari asumsi Piutang Murabahah ke asumsi Murabahah Jatuh Tempo. Begitu juga margin yang belum diterima dari asumsi Margin Murabahah Tangguhan ke asumsi Margin Murabahah Tangguhan Jatuh Tempo
misal : 4-21 (perubahan status dari performing ke non performing)
Dalam pembukuan Bank Syariah Amanat Ummat tercatat atas nama Tuan Abdullah dengan data – data sebagai diberikut:
Oleh alasannya ialah pada tanggal jatuh tempo angsuran yang keempat Tuan Abdullah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran, sehingga Bank Syariah Amanah Ummat mengklasifikasikan jual beli dengan Tuan Abdullah menjadi kurang lancar (non performing) Apabila terjadi perubahan status kolektibilitas performing ke non performing, maka pendapatan yang sudah diakui (pendapatan akrual) harus dijurnal balik.
Apabila dilihat dalam rujukan diatas saldo pendapatan Margin Murabahah sebesar Rp.10.000.000,-- terdiri atas pendapatan yang sudah terjadi pedoman kas masuk sebesar Rp. 4.000.000,- -yaitu pendapatan yang dibayar pada tanggal 15 Juli 2008 dan 5 September 2008 yang ialah pembayaran angsuran bulan Agustus 2008, sedangkan sisannya sebesar Rp.6.000.000,-- ialah pendapatan yang spesialuntuk legalisasi saja, tidak diikuti dengan pedoman kas masuk, yaitu legalisasi pendapatan angsuran yang tertunggak bulan September, Okbober dan Nopember 2008.
Jurnal balik (pembatalan) pendapatan yang sudah diakui ialah sebagai diberikut:
Sedangkan penerapan asumsi Magin Murabahah Tangguhan Jatuh Tempo dengan tujuan :
1. Merupakan indikasi adanya Murabahah yang Non Performing, hal ini juga sanggup dipergunakan sebagai pembanding terhadap pos “Pendapatan dalam penyelesaian (Rekening Administratif) dan jumlah Piutang Murabahah yang non performing
2. Merupakan indikasi adanya kolektibilitas “non performing” sehingga pembentukan PPAP yang harus dibuat lebih besar.
melaluiataubersamaini adanya jurnal-jurnal tersebut diatas maka saldo perkiranperkiraan yang terkait atas transaksi murabahah ialah sebagai diberikut:
Pengakuan pendapatan akrual spesialuntuk dilakukan untuk pendapatan aktiva produktif yang dikategorikan performing, yaitu dengan koletibilitas lancar (L) dan Dalam Penghatian Khusus (DPK). Jika terjadi perubahan kolektibilitas dari performing ke non performing, yaitu kolektibilitas Kurang Lancar (KL), Diragukan (D) dan Macet (M), maka pendapatan yang sudah diakui dalam status performing harus dijurnal balik dan diakui secara kas basis.
Sebelumnya terkena Pembayaran Angsuran Murabahah ini sanggup menambah pengetahuan anda
misal : 4-22 (pembayaran angsuran tertunggak – non performing)
Berkat kegigihan Tuan Abdullah dalam berusaha, pada bulan ini Tuan Abdullah sanggup melaksanakan pembayaran angsuran yang tertunggak atas jual beli murabahah sebesar Rp. 30.000.000,-- Apabila dirinci atas pembayaran angsuran Tuan Abdullah tersebut terdiri dari pembayaran angsuran normal sebanyak duakali sebesar Rp. 24.000.000,-- dan pembayaran diberikutnya ialah pembayaran lebih kecil dari pembayaran angsuran normal, yaitu sebesar Rp. 6.000.000,-- Pengakuan pendapatan atas jual beli yang memiliki kolektibilitas non performing spesialuntuk sanggup dilakukan dasar pedoman kas (cash basis), sehingga atas pembayaran angsuran atas murabahah dengan kolektibilitas non performing tersebut dilakukan jurnal sebagai diberikut:
0 comments
Post a Comment