Biaya Tenaga Kerja - Pada umumnya biaya tenaga kerja sanggup dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu:
(1) penghasilan dan upah reguler yaitu jumlah penghasilan dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan ibarat pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari renta ;
(2) premi lembur
(3) biaya-biaya yang berafiliasi dengan tenaga kerja (labor related costs).
1 Gaji dan Upah
Ada aneka macam macam cara perhitungan upah karyawan dalam perusahaan. Salah satu cara ialah dengan mengalikan tarif upah dengan jam kerja karyawan. melaluiataubersamaini demikian untuk memilih upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode waktu tertentu.
Dalam perusahaan yang memakai metode harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan ialah kartu hadir (clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket). Kartu hadir ialah suatu catatan yang digunakan un mencatat jam kehadiran karyawan, yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan. Jika jam kerja perusahaan dimulai jam 08.00 hingga den jam 16-00, maka kartu hadir karyawan akan meliputi jam kehadiran di perusahaan jam pergi dari perusahaan setiap hari kerja. Jika seorang karyawan hadir di perusahaan dari jam 08.00 hingga dengan jam 16.00, maka ia hadir di perusahaan selama 8 jam yang ialah jam kerja reguler perusahaan. Jika karyawan tersebut bekerja lebih dari 8 jam sehari, kelebihan jam kerja di atas jam kerja reguler tersebut dinamakan jam lembur.
Pada setiap tamat minggu, kartu hadir tiap karyawan dikirim ke bab pembuat daftar penghasilan dan upah untuk digunakan sebagai dasar perhitungan penghasilan dan upah karyawan per minggu, Di samping kartu hadir, perusahaan memakai kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu hadir karyawan pabrik, dalam mengerjakan aneka macam pekerjaan atau, produk. Kartu jam kerja ini biasanya spesialuntuk digunakan untuk mencatat pemakaian waktu hadir tenaga kerja pribadi di pabrik.
Kartu jam kerja untuk setiap karyawan kemudian diadaptasi dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke Bagian Biaya untuk keperluan distribusi penghasilan dan upah (labor cost distribution) tenaga kerja langsung. Kartu jam kerja sangat penting dalam perusahaan yang memakai metode harga pokok pesanan dalam perhitungan harga pokok produknya. Dalam perusahaan yang memakai metode harga pokok proses, kartu jam kerja tersebut tidak diperlukan, alasannya ialah karyawan melaksanakan pekerjaan atau membuat produk yang sama dalam departemen tertentu dari hari ke hari, sehingga distribusi biaya tenaga kerja tidak diperlukan.
Sebelumnya terkena Penggolongan Biaya Tenaga Kerja ini mungkin sanggup memmenolong
biaya penghasilan dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatan diberikut ini:
a. Tahap pertama, berdasarkan kartu hadir karyawan (baik karyawan produksi, pemamasukan maupun manajemen dan umum), bab pembuatan daftar penghasilan dan upah kemudian membuat daftar penghasilan dan upah Karyawan. Dari daftar penghasilan dan upah tersebut kemudian dibentuk rekapitulasi penghasilan dan upah untuk mengelompokkan penghasilan dan upah tersebut menjadi: penghasilan dan upah karyawan pabrik, penghasilan dan upah karyawan manajemen dan umum, serta dan upah karyawan pemamasukan. Gaji dan upah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan pribadi dan karyawan tak pribadi dalam hubungannya dengan produk Atas dasar rekapitulasi penghasilan dan upah tersebut, Jurnalnya ialah sebagai diberikut :
b. Tahap kedua, atas dasar daftar penghasilan dan upah tersebut Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atas dasar bukti kas keluar tersebut, Jurnalnya ialah sebagai diberikut :
c Tahap ketiga, Sesudah cek diuangkan di bank, uang penghasilan dan upah kemudian dimasukkan ke dalam amplop penghasilan dan upah tiap karyawan. Uang penghasilan dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak. Tiap karyawan menanhadirani daftar penghasilan dan upah sebagai bukti sudah diterimanya penghasilan dan upah mereka setelah tiap karyawan mengambil penghasilan dan upahnya, atas dasar daftar penghasilan dan upah yang sudah ditanhadirani karyawan, Jurnalnya ialah sebagai diberikut :
d. Tahap keempat, penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara. Jurnalnya ialah sebagai diberikut :
Dalam hubungannya dengan penghasilan dan upah, perusahaan mempersembahkan insentif kepada karyawan supaya sanggup bekerja lebih baik. Insentif sanggup didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi di antara keduanya.
Terdapat a beberapa cara dalam pemdiberian insentif yaitu :
a. Insentif satuan dengan jam minimum (Straight Piecework with a Guarantee Hourly Minimum Plan)
Karyawan dibayar atas dasar tarif perjam untuk menghasilkan jumlah satuan output standar. Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut, karyawan mendapatkan jumlah upah pelengkap sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tarif upah per satuan. Tarif upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam. Seperti pada gambaran diberikut dimana berdasarkan sebuah time study dibutuhkan waktu 5 menit untuk menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar per-jam ialah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp600 per jam, maka tarif upah per satuan ialah Rp50. Karyawan yang tidak sanggup menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp600 per jam. Tetapi bila ia sanggup menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai diberikut :
b. Taylor differential piece rate plan
Teknik pemdiberian insentif ini ialah semacam straight piece rate plan yang memakai tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam. Untuk megampangakan pemahaman sanggup diilustrasikan sebagai diberikut karyawan sanggup mendapatkan upah Rp 4.200 per hari (7 jam kerja). Misalkan rata-rata seorang karyawan sanggup menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp50 {upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200. Dalam Taylor plan ini, contohnya diputuskan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai diberikut: Rp 65 x 16 =Rp l.040 per jam. Sedang bila karyawan spesialuntuk menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah per jam dihitung sebagai diberikut: Rp45 x 12 = Rp540
2 Premi Lembur
Dalam perusahaan, jikalau karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak mendapatkan uang lembur dan premi lembur. Misalnya dalam satu ahad seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp600 per jam. Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah. Upah karyawan tersebut dihitung sebagai diberikut:
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut Premi lembur sanggup dimenambahkan pada upah tenaga kerja pribadi dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen kawasan terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dibenarkan bila pabrik sudah bekerja pada kapasitas penuh dan pelangganan mau mendapatkan beban pelengkap alasannya ialah lembur tersebut.
Premi lembur sanggup diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode (period expenses). Perlakuan yang terakhir ini spesialuntuk sanggup dibenarkan jikalau lembur tersebut terjadi alasannya ialah ketidakefisienan atau pemborosan waktu kerja.
3 Biaya-Biaya Yang Berhubungan melaluiataubersamaini Tenaga Kerja (Labor Related Costs)
Seringkali terjadi sebuah pabrik memerlukan waktu dan sejumlah biaya untuk memulai produksi. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi disebut biaya pemula produksi (set up costs). Biaya pertama produksi dibutuhkan pada waktu pabrik atau proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk gres diperkenalkan. Biaya pertama produksi meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang bangunan penyusunan mesin dan peralatan, tes bagi karyawan dan kerugian-kerugian yang timbul tanggapan belum adanya pengalaman
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya pertama produksi:
1. Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung. Bila biaya pertama produksi sanggup diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali dimasukkan dalam kelompok biaya tenaga kerja pribadi dan dibebankan pribadi ke rekening Barang Dalam Proses.
2. Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Biaya pertama produksi sanggup diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya pemula produksi ialah sebagai diberikut:
3. Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan. Biaya pertama produksi sanggup dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya tersendiri, yang terpisah dari biaya materi baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.
Dalam mengolah produk, seringkali terjadi hambatan-hambatan, kerusakan mesin atau belum sempurnanya pekerjaan. Hal ini menjadikan waktu menganggur bagi karyawan (Idle Time). Biaya-biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Untuk megampangkan pemahaman sanggup dilustrasikan sebagai diberikut seorang karyawan harus bekerja 40 jam per minggu. Upahnya Rp 600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut contohnya 10 jam ialah waktu menganggur dan sisanya digunakan untuk mengerjakan pesanan tertentu. Jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja tersebut ialah :
Sekian terkena Biaya Tenaga Kerja, semoga ini sanggup memmenolong tiruana yang membutuhkan.
0 comments
Post a Comment