Teknik dan Langkah Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah - Wadiah sanggup diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun tubuh aturan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut yaitu untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini yaitu suatu yang berharga menyerupai : Uang, Barang, Dokumen, Surat berharga, Barang lain yang berharga disisi Islam.
Bank sebagai peserta titipan tidak ada kewajiban untuk mempersembahkan imbalan dan bank syariah sanggup mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Atas kebijakannya bank syariah sanggup mempersembahkan “bonus” kepada penitip dengan syarat:
1. Bonus ialah kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai peserta titipan
2. Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang didiberikan, baik dalam prosentase maupun nominal, tidak diputuskan dimuka.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah yaitu :
a. Barang yang dititipkan
b. Orang yang penitipkan / penitip
c. Orang yang mendapatkan titipan/ peserta titipan
d. Ijab Qobul
Wadi`ah terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Wadiah Yad Al Amanah, dengan karateristik yaitu : ialah titipan murni, barang yang dititipkan dihentikan dipakai (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jikalau selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang mendapatkan titipan tidak dibebani tanggung jawaban, sebagai kompensasi atas tanggung tanggapan pemeliharaan sanggup dikenakan biaya titipan.
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah dengan karakteristik yaitu :
Merupakan pengembangan dari Wadi’ah Yad Al Amanah yang diadaptasi dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan didiberi izin untuk memakai dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle). Penyimpan memiliki kewajiban
untuk bertanggung tanggapan terhadap kehilangan / kerusakan barang tersebut. Semua laba yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak peserta titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana sanggup didiberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Wadiah yad dhamanah dalam perjuangan Bank Islam sanggup diaplikasikan pada Rekening giro (Current Account) dan Rekening Tabungan / Titipan (Saving Account), yaitu bank Islam boleh memakai uang itu dalam proyek berjangka pendek. Bank bertanggung tanggapan atas keselamatan uang itu dibawah konsep jaminan, begitu juga dengan rekening giro. Tapi peluang bagi bank untuk menggunakannya terbatas, alasannya pemilik barang sanggup mengambil barangnya sewaktu-waktu melalui cek, alasannya itu bank boleh mengenakan bayaran atas rekening giro sebagai upah. Sedangkan untuk wadiah amanah sanggup diaplikasikan pada custody.
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan yaitu untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah
1. Giro Wadi’ah
Dalam Undang-undang no 10 tahun 1998, pasal 1 ayait 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro yaitu simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, masukana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional diputuskan ketentuan ihwal Giro Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
a. Bersifat titipan
b. Titipan sanggup diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemdiberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
a. harus dikembalikan utuh menyerupai tiruanla sehingga dihentikan overdraft
b. sanggup dikenakan biaya titipan
c. sanggup didiberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan contohnya menetapkan saldo minimum
d. Penarikan giro wadi`ah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak berperihal dengan syariah
f. Dana wadi’ah spesialuntuk sanggup dipakai seijin penitip
2. Tabungan Wadi’ah
Simpanan yang penarikannya spesialuntuk sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disahkan, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek atau alat yang sanggup dipersamakan dengan itu.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional diputuskan ketentuan ihwal Tabungan Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
a. Bersifat simpanan
b. Simpanan sanggup diambil kapan saja (on call) atau
berdasarkan kesepakatan
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemdiberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
0 comments
Post a Comment