Teknik Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah - Istilah “mudharabah” ialah istilah yang paling banyak dipakai oleh bank-Bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah yaitu perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung tanggapan atas pengelolaan usaha. Hasil Usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil)yang sudah disahkan bersama secara pertama.
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu :
1. Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
2. Mudharib (pengelola dana/ pengusaha / bank)
3. Amal ( Usaha / pekerjaan)
4. Ijab Qabul
Dilihat dari segi kuasa yang didiberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Mudharabah Muthlaqah, (Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer) yaitu pihak pengusaha “didiberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan / gangguan apapun” urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Investasi tidak terbatas ini pada perjuangan perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan, dan deposito.
2. Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi / memdiberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana menyerupai contohnya spesialuntuk untuk melaksanakan mudharaah bidang tertentu, cara, waktu dan kawasan yang tertentu saja, Bank dihentikan mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada ketika investasi. Bank dihentikan untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan. Bank diharuskan melaksanakan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga). Dalam Investasi Terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai biro saja, dan atas kegiatannya tersebut bank mendapatkan imbalan berupa fee,
Pola dalam Investasi Terikat sanggup dilakukan dengan cara :
a. Chgualling, apabila tiruana risiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung risiko apapun
b. Executing, apabila bank sebagai biro juga menanggung risiko, dan hal ini banyak yang menganggap bahwa Investasi Terikat Executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah
Mudharabah yaitu muamalat yang halal dalam Islam dan memiliki syarat-syarat yang diputuskan Islam (karakteristik transaksi mudharabah ) yaitu :
1. Dana Mudharabah
Dana Mudharabah yang dihimpun harus dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang serta ditetapkan dengan terang jumlahnya dan harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melaksanakan usaha.
2. Keuntungan
Pembagian laba harus didasarkan sesuai dengan nisbah yang disahkan pada pertama dan dituangkan dalam akad. Apabila diputuskan bahwa tiruana laba untuk satu pihak saja, atau sejumlah uang masuk untuk salah satu pihak saja, tanpa persen pertolongan, maka muamalat tersebut menjadi tidak sah. Nisbah laba berdasarkan perjanjian yang disetujui pada pertama kontrak dan tidak ada jaminan kepada shahibul maal bahwa shahibul maal akan memperoleh keuntungan. Dalam hal perjuangan yang dijalankan mengalami kerugian, dan kerugian tersebut bukan kesalahan / kelalaian mudharib, maka kerugian itu akan ditanggung oleh shahibul maal. Mudharib spesialuntuk akan menanggung kerugian dari segi waktu dan tenaga saja. Jika suatu mudharabah mengalami kerugian, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung pemilik modal, dan pengusaha tidak menerima apa-apa dari mudharabah itu. Dan kalau tidak untung, maka pemilik modal spesialuntuk sanggup kembali jumlah modalnya, dan pengusaha tidak menerima apa-apa.
3. Peranan Bank syariah dalam hal pencampuran harta dan ber mudharabah dengan pihak ketiga, ialah hal penting dalam bidang operasinya. Karena bank yaitu “badan perantara” antara unit kelebihan dan unit belum sempurnanya, dimana dalam perantaraan itu amat diharapkan pandangan bahwa hubungan eksklusif antara kedua unit itu amat sukar diwudjudkan tanpa perantaraan bank lantaran sebab-sebab tertentu antara lain kemampuan beberapa unit kelebihan yang tidak mencukupi untuk menampung keperluan unit belum sempurnanya yang memerlukan biaya berjuta-juta rupiah, tapi melalui tabung yang dikendalikan bank, maka keperluan itu sanggup diatasi, Jika disebut “tabung”, maka dengan sendirinya pecampuran harta tidak sanggup dielakkan, lantaran itu setiap nasabah dalam rekening investasi dan rekening simpanan wadi’ah harus paham bahwa uang mereka akan ditempatkan kedalam tabung yang bercampuran dengan uang orang lain, ini boleh dianggap sebagai hal biasa dalam muamalat bank.
Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini sanggup diaplikasikan dalam aktivitas perjuangan perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah
1. Tabungan Mudharabah
Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya spesialuntuk sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disahkan, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek atau alat yang sanggup dipersamakan dengan itu Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional diputuskan ketentuan tentang Tabungan Mudharabah (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank sanggup melaksanakan banyak sekali nacam perjuangan yang tidak berperihalan dengan prinsip syariah dan mengembang-kannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
c. Modal harus ditetapkan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
d. Pembagian laba harus ditetapkan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam komitmen pembukaan rekening
e. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan memakai nisbah laba yang menjadi haknya
f. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah laba nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Sebelumnya Teknik Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah ini sanggup menambah pengetahuan anda.
2. Deposito Mudharabah
Deposito yaitu simpanan yang penarikannya spesialuntuk sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara penyimpan dengan bank ybs Jenis deposito berjangka :
1. Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpantidakboleh spesialuntuk sanggup dilakukan setelah ada undangan gres / pemdiberitahuan dari penyimpan
2. Deposito berjangka otomatis (Automatic roll over)
Pada ketika jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemdiberitahuan dari penyimpan
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional diputuskan ketentuan tentang Depsoito Mudharabah (Fatwa, 2006) sebagai diberikut:
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank sanggup melaksanakan banyak sekali macam perjuangan yang tidak berperihalan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c. Modal harus ditetapkan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
d. Pembagian laba harus ditetapkan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam komitmen pembukaan rekening
e. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan memakai nisbah laba yang menjadi haknya.
f. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan
0 comments
Post a Comment