Penghimpunan Dana - Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional ialah dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakah dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Apapun nama produk yang diperhatikan ialah prinsip yang dipergunakan atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi sumbangan hasil perjuangan yang akan dilakukan antara pemilik dana / deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib. Untuk mengetahui lebih dalam tentang kedua prinsip tersebut, diberikut dilakukan pembahasan masing-masing prinsip
Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
Wadiah sanggup diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun tubuh aturan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut ialah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini ialah suatu yang berharga menyerupai : Uang, Barang, Dokumen, Surat berharga, Barang lain yang berharga disisi Islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah ialah :
a. Barang yang dititipkan
b. Orang yang penitipkan / penitip
c. Orang yang mendapatkan titipan/ peserta titipan
d. Ijab Qobul
Wadi`ah terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Wadiah Yad Al Amanah
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan ialah untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah
1. Giro Wadi’ah
2. Tabungan Wadi’ah
Penghimpunan Dana melaluiataubersamaini Prinsip Mudharabah
Istilah “mudharabah” ialah istilah yang paling banyak dipakai oleh bank-Bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah ialah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung balasan atas pengelolaan usaha. Hasil Usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil)yang sudah disahkan bersama secara pertama.
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu :
1. Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
2. Mudharib (pengelola dana/ pengusaha / bank)
3. Amal ( Usaha / pekerjaan)
4. Ijab Qabul
Dilihat dari segi kuasa yang didiberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Mudharabah Muthlaqah, (Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer)
2. Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat)
Pola dalam Investasi Terikat sanggup dilakukan dengan cara :
a. Chgualling
b. Executing
Mudharabah ialah muamalat yang halal dalam Islam dan memiliki syarat-syarat yang diputuskan Islam (karakteristik transaksi mudharabah ) yaitu :
1. Dana Mudharabah
2. Keuntungan
3. Peranan Bank syariah dalam hal pencampuran harta dan ber mudharabah dengan pihak ketiga, ialah hal penting dalam bidang operasinya.
Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini sanggup diaplikasikan dalam acara perjuangan perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah
1. Tabungan Mudharabah
2. Deposito Mudharabah
0 comments
Post a Comment