Tuesday, August 7, 2018

Istishna

Istishna - Istishna yaitu janji jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan asshani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan janji tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disahkan. Teknik pembayaran sanggup berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau Tangguhan hingga jangka waktu tertentu.

Spesifikasi dan harga barang pesanan disahkan oleh pembeli dan produsen/penjual di pertama akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak sanggup berubah selama jangka waktu akad. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang sudah disahkan antara pembeli dan produsen/penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka produsen/penjual harus bertanggung tanggapan atas kelalaiannya. Perpindahan kepemilikan barang pesanan dari produsen/penjual ke pembeli dilakukan pada ketika penyerahan sebesar jumlah yang disahkan.

Bank sanggup bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual lalu memesan kepada pihak lain (sub-kontraktor) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna paralel. Istishna paralel sanggup dilakukan dengan syarat:
1. janji kedua antara bank dan sub-kontraktor terpisah dari janji pertama antara bank dan pembeli akhir; dan
2. janji kedua dilakukan setelah janji pertama sah.

Pada dasarnya istishna tidak sanggup dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi:
1. kedua belah pihak oke untuk menghentikannya; atau
2. janji batal demi aturan sebab timbul kondisi aturan yang sanggup menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.

Pembeli memiliki hak untuk memperoleh jaminan dari produsen/penjual atas:
1. jumlah yang sudah dibayarkan; dan
2. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan sempurna waktu.

Produsen/penjual memiliki hak untuk mendapat jaminan bahwa harga yang disahkan akan dibayar sempurna waktu.

Rukun Istishna adalah
1. Produsen / pembuat barang (shaani) dan juga menyediakan materi bakunya
2. Pemesan / pembeli barang (Mustashni)
3. Proyek / perjuangan barang / jasa yang dipesan (mashnu’)
4. Harga (Tsaman)
5. Shighat / Ijab Qabul


Sebelumnya terkena Aturan Jual Beli Istishana ini sanggup menambah pengetahuan anda


Syarat-syarat Istishna (Muamalat Institute, Perbankan Syariah, hal 59) yaitu :
1. Pihak yang bakir cakap aturan dan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan jual beli
2. Ridha / kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Apabila isi janji disyaratkan Shani’ spesialuntuk bekerja saja, maka janji ini bukan lagi istishna, tetapi menjelma janji ijarah
4. Pihak yang membuat menyatakan kesanggupann untuk mengadakan / membuat barang itu
5. Mashnu’ (barang / obyek pesanan) memiliki kriteria yang terang ibarat jenis, ukuran (tipe), mutu dan jumlahnya
6. Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dihentikan syara’ (najis, haram, samar/ tidak jelas) atau menimbulkan kemudharatan (menimbukan maksiat)

Sedangkan perbedaan salam dan istishna (Syafi’i Antonio, Bank Syariah, hal 116) yaitu :

 Istishna yaitu janji jual beli antara al  Istishna


0 comments

Post a Comment