Monday, August 6, 2018

Standard Istishna Untuk Penjual

Standard Istishna Untuk Penjual - Adalah Mari kita bahas dengan rangkuman materi dibawah ini:


A. Penyatuan dan Segmentasi Akad
14. Bila suatu janji istishna' mencakup beberapa aspek sejumlah aset, akreditasi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu janji yang terpisah jika:
(a) ajuan terpisah sudah diajukan untuk setiap aset;
(b) setiap aset sudah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli sanggup mendapatkan atau menolak bab janji yang berafiliasi dengan masing-masing aset tersebut; dan
(c) biaya dan pendapatan masing-masing aset sanggup diidentifikasikan.
15. Suatu kelompok janji istishna', dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukan sebagai satu janji istishna' jika:
(a) kelompok janji tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket;
(b) janji tersebut berafiliasi akrab sekali, bahwasanya janji tersebut ialah bab dari janji tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan
(c) janji tersebut dilakukan secara sekaligus atau secara berkesinambungan.
16. Jika ada pemesanan aset pelengkap dengan janji istishna' terpisah, pelengkap aset tersebut diperlakukan sebagai janji yang terpisah jika:
(a) aset pelengkap tidak sama secara signifikan dengan aset dalam janji istishna' pertama dalam desain, teknologi atau fungsi; atau
(b) harga aset pelengkap dinegosiasikan tanpa terkait harga janji istishna' pertama.

B. Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel
17. Pendapatan istishna' diakui dengan memakai metode persentase penyelesaian atau metode janji selesai. Akad dikatakan selesai jikalau proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
18. Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka: (a) bab nilai janji yang sebanding dengan pekerjaan yang sudah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna' pada periode yang bersangkutan;
(b) bab margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan dimenambahkan kepada aset istishna' dalam penyelesaian; dan
(c) pada final periode harga pokok istishna' diakui sebesar biaya istishna' yang sudah dikeluarkan hingga dengan periode tersebut.
19. Jika estimasi persentase penyelesaian janji dan biaya untuk penyelesaiannya tidak sanggup ditentukan secara rasional pada final periode laporan keuangan, maka dipakai metode janji selesai dengan ketentuan sebagai diberikut:
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui hingga dengan pekerjaan tersebut selesai;
(c) tidak ada bab keuntungan yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian hingga dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
(d) akreditasi pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan keuntungan dilakukan spesialuntuk pada final penyelesaian pekerjaan.

C. Istishna' dengan Pembayaran Tangguh
20. Jika memakai metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka akreditasi pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
(b) selisih antara nilai janji dan nilai tunai pada dikala penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102: Murabahah.
21. Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus memilih nilai tunai istishna' pada dikala penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai janji dalam istishna' dengan pembayaran pribadi yakni harga yang disahkan antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai janji diuraikan dalam pola sebagai diberikut:

Standard  Istishna Untuk Penjual Standard  Istishna Untuk Penjual


22. Jika memakai metode janji selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka akreditasi pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada dikala penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai janji dan nilai tunai pada dikala penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
23. Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.
24. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam janji dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.

D. Biaya Perolehan Istishna'
25. Biaya perolehan istishna' terdiri dari:
(a) biaya pribadi yaitu materi baku dan tenaga kerja pribadi untuk membuat barang pesanan; dan
(b) biaya tidak pribadi yakni biaya overhead, termasuk biaya janji dan praakad.
26. Biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' jikalau janji disahkan. Namun jikalau janji tidak disahkan, maka biaya tersebut di bebankan pada periode berjalan.
27. Biaya perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada dikala terjadinya.
28. Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna'.

E. Biaya Perolehan Istishna' Paralel
29. Biaya istishna' paralel terdiri dari:
(a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;
(b) biaya tidak pribadi yakni biaya overhead, termasuk biaya janji dan praakad; dan
(c) tiruana biaya tanggapan produsen atau kontraktor tidak sanggup memenuhi kewajibannya, jikalau ada.
30. Biaya perolehan istishna' paralel diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada dikala diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.

F. Penyelesaian Awal
31. Jika pembeli melaksanakan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual mempersembahkan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna'.
32. Pengurangan pendapatan istishna' tanggapan penyelesaian pertama piutang istishna' sanggup diperlakukan sebagai:
(a) potongan secara pribadi dan dikurangkan dari piutang istishna' pada dikala pembayaran; atau (b) penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut sehabis mendapatkan pembayaran piutang istishna' secara keseluruhan.

G. Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
33. Pengaturan akreditasi dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna' tanggapan perubahan pesanan dan tagihan pelengkap yakni sebagai diberikut:
(a) nilai dan biaya tanggapan perubahan pesanan yang disahkan oleh penjual dan pembeli dimenambahkan kepada pendapatan istishna' dan biaya istishna';
(b) jikalau kondisi pengenaan setiap tagihan pelengkap yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan pelengkap yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan menambah biaya istishna'; sehingga pendapatan istishna' akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya tanggapan klaim tambahan
(c) perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna' paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan tagihan pelengkap ditentukan oleh produsen atau kontraktor dan disetujui penjual menurut janji istishna' paralel.


Sebelumnya terkena Istishna ini sanggup menambah pengetahuan anda


H. Pengakuan Taksiran Rugi
34. Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna' akan melebihi pendapatan istishna', taksiran kerugian harus segera diakui.
35. Jumlah kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
(a) apakah pekerjaan istishna' sudah dilakukan atau belum;
(b) tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
(c) jumlah keuntungan yang diperlukan dari janji lain yang tidak diperlakukan sebagai suatu janji tunggal sesuai paragraf 14.

0 comments

Post a Comment