Penyajian dan Pengungkapan Istishna - Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi istishna dan istishna paralel yang sebelumnya diatur dalam PSAK 59 wacana Perbankan Syariah diganti dengan PSAK 103 wacana Istishna. Dalam transaksi istishna kedudukan bank syariah sanggup bertindak sebagai penjual / produsen / kontraktor dan disisi lain bank syariah sanggup bertindak sebagai pemesan atau pembeli.
Pada umumnya ketika ini bank syariah menjalankan transaksi istishna paralel, yakni bank syariah mendapatkan pesanan untuk membuat atau produksi barang (bank syariah sebagai produsen) lalu diteruskan pihak lain untuk memproduksi atau pembuat (bank syariah sebagai pemesan). Sehubungan dengan hal tersebut maka bank syariah harus menerapkan akuntansi penjual dan akuntansi pembeli dalam PSAK
Penyajian Istishna
43. Penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai diberikut:
(a) Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
(b) Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
44. Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai diberikut:
(a) Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
(b) Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, kalau istishna' paralel; atau
(ii) kapitalisasi biaya perolehan, kalau istishna'.
Sebelumnya terkena Istishna untuk Pembeli ini sanggup menambah pengetahuan anda
Pengungkapan Istishna
45. Penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) metode akuntansi yang dipakai dalam pengukuran pendapatan dan laba kontrak istishna';
(b) metode yang dipakai dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
(c) rincian piutang istishna' menurut jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang;
(d) pengungkapan yang dibutuhkan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
46. Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) rincian pemberian istishna’ menurut jumlah dan jangka waktu;
(b) pengungkapan yang dibutuhkan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
0 comments
Post a Comment